SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA AL GHURABAA JAKARTA Nomor : 107/SMA.ALG/IV/2017 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN SMA AL GHURABAA JAKARTA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Menimbang : Bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru sesuai dengan kriteria yang dikembangkan melalui Prosedur Oprasional Standar (POS) oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan ditetapkan dengan peraturan menteri Tahun Pelajaran 2016/2017 Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriterian Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah / Madrasah /Pendidikan Kesetaraan, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Al Ghurabaa Tahun Pelajaran 2016/2017 Mengingat : Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nom