SURAT KEPUTUSAN KELULUSAN SMA AL GHURABAA TAHUN PELAJARAN 2016-2017

SURAT KEPUTUSAN KEPALA
SMA AL GHURABAA JAKARTA
Nomor : 107/SMA.ALG/IV/2017

TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
SMA AL GHURABAA JAKARTA TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Menimbang :
  1. Bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru sesuai dengan kriteria yang dikembangkan melalui Prosedur Oprasional Standar (POS) oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan ditetapkan dengan peraturan menteri Tahun Pelajaran 2016/2017
  2. Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriterian Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah / Madrasah /Pendidikan Kesetaraan, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Al Ghurabaa Tahun Pelajaran 2016/2017
Mengingat :
  1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20  Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan  untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
 Memperhatikan :
  1. Hasil Rapat Dewan guru SMA AL GHURABAA pada hari Sabtu, 29 April 2017 tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan
  2. Daftar Kolektif hasil Ujian Akhir peserta didik SMA AL GHURABAA  Tahun Pelajaran 2016/2017

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
  1. Nama – nama peserta didik SMA Al Ghurabaa sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinyatakan LULUS dari Satuan Pendidikan SMA Al Ghurabaa Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan kriteria  kelulusan yang ditetapkan oleh peraturan perundang – undangan dan /atau ketentuan  yang berlaku
  2. Pengumuman kelulusan ujian nasional dan kelulusan peserta didik SMA Al Ghurabaa Tahun Pelajaran 2016/2017 dari satuan pendidikan disampaikan melalui internet secara kolektif via website http://smaalghurabaa.blogspot.co.id/
  3. Penerbit SKHUN dan ijazah sebagaimana dimaksud dalam diktum dua (2) tersebut diatas akan diatur tersendiri dan dokumen akademik tersebut hanya dapat diambil apabila peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi segala kewajiban peserta didik SMA Al Ghurabaa tahun Pelajaran 2016/2017
  4. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan , surat keputusan ini akan di tinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan          : Jakarta
Pada Tanggal      : 29 April 2017
Kepala SMA Al Ghurabaa Jakarta

 





AZWAR RASYIDIN, M.PdI.

Tembusan Kepada Yth :
  • Ketua Yayasan
  • Pertinggal

UNTUK MELIHAT HASIL PENGUMUMAN SILAHKAN KLIK DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Sekolah